SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KRIPTO
Oleh
Esra Karo Karo, SH
Law Office ESRA KARO KARO KABAN, SH & PARTNER
Denpasar-Bali
Surat Perjanjian Jual Beli Kripto harus memenuhi syarat-syarat, sebagaimana diatur dalam :
I. Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya sebuah Perjanjian, antara lain :
- Sepakat, artinya Para Pihak dalam Perjanjian tersebut sudah sepakat untuk membuat suatu perjanjian.
- Dewasa, artinya Para pihak yang membuat dan menanda tangani perjanjian tersebut adalah orang yang sudah cakap bertindak dalam hukum, sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani dan tidak berada dibawah pengampuan dan tahu serta memahami tentang apa yang ditanda tangani dan mengerti akan konsekwensi atas tindakannya tersebut.
- Hal tertentu, artinya dalam sebuah perjanjian tersebut ditetapkan apa yang diperjanjikan seperti melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuatu barang dan lainnya.
- Suatu sebab yang halal, artinya bahwa perjanjian tersebut oleh para pihak dengan maksud yang baik dan tidak ada unsur-unsu paksaan, tekanan, penipuan namun benar-benar para pihak menginginkan dibuatnya perjanjian tersebut secara benar, tidak melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku dan nilai nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
II.Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa mengingat Perjanjian Jual Beli Kripto dibuat secara elektronik maka terhadap perjanjian tersebut juga diberlakukan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Bahwa perjanjian tersebut harus mengikuti dan tidak bisa melanggar ketentuan UU ITE, apabila Perjanjian tersebut melanggar ketentuan UU ITE maka kepada para pihak yang membuat perjanjian ersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE.
III.Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahwa dalam transaksi pembelian dan penjualan Kripto tidak bisa menggunakan uang yang berasal dari kejahatan Narkotika, Terorisme dan kejahatan lainnya maka apabila PPATK menemukan ada transaksi yang mencurigakan maka PPATK berhak meminta Laporan keuangan dan berhak memeriksa transaksi tersebut dan meneruskan hasil analisa tersebut kepada penegak hukum.
Bahwa berdasar atas UU tersebut maka kepada PPATK tidak berlaku ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur mengenai Kerahasiaan.
CRYPTO PURCHASE AGREEMENT
by
Esra Karo Karo, SH
Law Office ESRA KARO KARO KABAN, SH & PARTNER
Denpasar-Bali
The Crypto Purchase Agreement must meet the requirements, as set out in:
I. Article 1320 of the Civil Code regarding the legal requirements of an agreement, including
- Agreed, meaning that the Parties to the Agreement have agreed to enter into an agreement.
- Adult, meaning that the parties who make and sign the agreement are people who are capable of acting within the law, are adults, physically and mentally healthy and are not under guardianship and know and understand what was signed and understand the consequences of their actions.
- Certain things, meaning that in an agreement it is determined what was agreed, such as doing or not doing something, something and others.
- A lawful cause, meaning that the agreement is made by the parties with good intentions and there are no elements of coercion, pressure, fraud but the parties really want the agreement to be made correctly, not violating applicable laws and regulations and values appropriateness prevailing in society.
II. Law No. 19 of 2016 Amendments to Law no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions
Whereas considering that the Crypto Purchase Agreement is made electronically, the Law on Electronic Information and Transactions also applies to this agreement. That the agreement must follow and cannot violate the provisions of the ITE Law, if the Agreement violates the provisions of the ITE Law then the parties who make the agreement will be subject to sanctions or penalties as stipulated in the provisions of the ITE Law.
III. Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes
Whereas in buying and selling crypto transactions, money originating from narcotics, terrorism and other crimes cannot be used, so if PPATK ( Financial Transaction Reports Analysis Centre) finds a suspicious transaction, PPATK has the right to request a financial report and has the right to examine the transaction and forward the results of the analysis to law enforcement.
Whereas based on the law, PPATK does not apply statutory provisions and code of ethics that regulate confidentiality;
…………………………….