TRADE SECRET / RAHASIA DAGANG
By Esra Karo Karo, SH

Law office ESRA KARO KARO KABAN, SH & PARTNER
Denpasar- Bali

In business emulation, there are often problems regarding taking and spreading the secrets of production methods, processing methods and sales methods of a Company’s product. We frequently see a growing and progressing business makes many people tempted to make a similar business in the hope that the business that will be made can also develop and progress in accordance with the business that is seen.

Dalam persaingan usaha sering terjadi permasalahan mengenai mengambil dan menyebarkan mengenai Rahasia metode produksi , metode pengolahan dan metode penjualan suatu produk Perusahaan. Sering kita melihat sebuah usaha yang berkembang dan maju membuat banyak orang tergiur untuk membuat usaha yang sejenis dengan harapan bahwa usaha yang akan dibuat tersebut bisa juga berkembang dan maju sesuai dengan usaha yang dilihat tersebut.

In order to obtain information about production methods, processing methods and methods of selling, etc, people do the things as follow:

1.Purchasing and self-taught learning the production methods, processing methods and sales systems of the product;

2.Influencing and offering workers in a similar business to employees who are still working at the company;

3.Inviting to work together and offered that the employee will manage the business that will be created;

4.Deliberately ordering someone to work for the company to learn the production methods, processing methods and sales systems in the company and if the employee is deemed sufficient knowledgeable, the employee will quit and then will establish and work for his / her own company.

Bahwa untuk mendapatkan informasi tentang metode produksi, metode pengolahan dan metode penjuala dan lain sebagainya maka orang melakukan hal-hal, sebagi berikut :

1.Membeli dan mempelajari sendiri metode produksi, metode pengolahan dan sistem penjualan produk tersebut.

2.Mempengaruhi serta menawarkan pekerja dalam usaha yang sejenis kepada karyawan yang masih bekerja pada               Perusahaan tersebut.

3.Mengajak bekerja sama dan ditawarkan bahwa karyawan tersebut yang akan mengelola usaha yang akan dibuat;

4.Sengaja menyuruh seseorang bekerja pada Perusahaan tersebut untuk mempelajari metode produksi, metode pengolahan dan sistem penjualan dalam Perusahaan tersebut dan apabila dianggap sudah cukup pengetahuannya maka karyawan tersebut berhenti dan selanjutnya akan mendirikan dan bekerja pada Perusahaann mliknya.

This situation greatly makes the entrepreneur who has the Trade Secret Right feel aggrieved because besides it is presenting a competitor, he also feels that he is being used by an employee who has been taught from not knowing to understanding everything, then establish or work in another similar company.

Bahwa situasi tersebut sangat membuat pengusaha yang memiliki Hak Rahasia Dagang tersebut merasa dirugikan karena disamping menghadirkan sebuah kompetitor dia juga merasa dimanfaatkan orang lain dengan jalan seorang karyawan yang sudah diajarain dari tidak tahu sampai mengerti semuanya selanjutnya akan mendirikan atau bekerja pada sebuah perusahaan lain yang sejenis.

The situation will be different if the product can be protected by Industrial Design Rights, Patent/proprietary Rights, Brand Rights and others, but if the product is in the form of food that is sold directly without using packaging, then the product cannot be protected by the rights mentioned above or the product. indeed, not protected yet by these rights;

Bahwa keadaan tersebut akan berbeda apabila produk tersebut bisa dilindungi oleh Hak Desain Industri, Hak Paten, Hak Merk dan lainnya akan tetapi apabila produk tersebut berupa makanan yang dijual langsung tanpa menggunakan kemasan maka produk tersebut tidak dapat dilindungi oleh hak hak tersebut di atas ataupun produk tersebut memang belum dilindungi oleh hak-hak tersebut

What legal steps that is made to protect the product?
Apa langkah hukum yang dibuat untuk melindungi produk tersebut ?

Law No. 30 of 2000 concerning Trade Secrets
In this Law, what is included in the Trade Secret Right, Types of Actions included in the Violation of Trade Secret Rights and Sanctions as well as the settlement of rights issues. Trade Secret;

Undang Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Bahwa dalam Undang Undang tersebut sudah diatur mengenai apa apa saja yang termasuk dalam Hak Rahasia Dagang, Jenis Perbuatan yang termasuk dalam Pelanggaran Hak Rahasia Dagang dan Sanksi serta cara penyelesaian permasalahan Hak. Rahasia Dagang;

ARTICLE 1
Paragraph 1.
Trade secret is information that is not known to the public in the technology and / or business sector, has economic value because it is useful in business activities, and is kept secret by the Trade Secret Owner.

Paragraph 2.
Right of Trade Secret is the right on the trade secret that arises based on this Law;

PASAL.1
Ayat 1.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh Pemilik Rahasia Dagang.Ayat 2.Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasar Undang –Undang ini;

ARTICLE. 2
The scope of protection of Trade Secrets includes production methods, processing methods, sales methods or other information in the technology and / or business fields that have economic value and are not known to the general public;

PASAL. 2
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum;

ARTICLE. 3
Paragraph. 1.
Trade Secret is protected if the information is confidential, has economic value, and is kept confidential through proper efforts;

Paragraph 2.
Information is considered confidential if the information is only known by certain parties or is not generally known by the public;

Paragraph. 3.
Information is considered to have economic value if the confidential nature of the information can be used to carry out commercial activities or businesses and or can increase economic profit;

Paragraph. 4.
Information is considered to be kept confidential if the owner or the parties controlling it have taken appropriate and proper steps; –

PASAL.3.
Ayat. 1.
Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya;

Ayat.2.
Informsi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;.

Ayat. 3.
Informasi dianggap memiliki nilai ekonomis apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial dan atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;

Ayat. 4.
Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila Pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut;———————-

ARTICLE. 4.
The owner of the Trade Secret Right has the right to:
a)Using his own Trade Secret;

b)Granting a license to or prohibiting other parties from using the Trade Secret or disclosing the Trade Secret to third parties for commercial purposes;

PASAL. 4.
Pemilik Hak Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
a)Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;

b)Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan bersifat komersil;

DISPUTE RESOLUTION

ARTICLE 11

Paragraph. 1.
A Trade Secret Right Holder or a licensee can sue anyone who deliberately and without rights commits the act referred to in Article. 4, in the form of;
a)claim for damages; and / or
b)termination of all acts as in Article. 4.

Paragraph 2.
(2) The lawsuit as referred to in paragraph (1) shall be submitted to the District Court;

PENYELESAIAN SENGKETA

PASAL.11

Ayat. 1.
Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 4, berupa;
a)gugatan ganti rugi; dan/atau
b)penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal. 4.

Ayat.2.
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri;

TRADE SECRET VIOLATION

ARTICLE. 13
Trade Secret violations also occur when someone deliberately discloses a Trade Secret, breaks an agreement or denies a written or unwritten obligation to keep the Trade Secret;

PELANGGARAN RAHASIA DAGANG

PASAL. 13
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang bersangkutan;

ARTICLE. 14
A person is deemed to have violated the Trade Secret of another party if he / she obtained or controlled the Trade Secret in a manner that is contrary to the prevailing laws and regulations;

PASAL. 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;

CRIMINAL PROVISIONS
ARTICLE. 17

Paragraph 1.
Anyone who deliberately and without right uses another party’s Trade Secret or commits an act as referred to in Article 13 or Article 14 shall be sentenced to a long imprisonment of 2 (two) years and / or a maximum of Rp. 30,000,000. (thirty million rupiah).

Paragraph. 2.
(2) The criminal act as referred to in paragraph (1) constitutes a complaint offense;

KETENTUAN PIDANA

PASAL. 17
Ayat.1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun dan/atau paling banyak Rp. 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah)

Ayat. 2.
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)merupakan delik aduan;

MISCELLANEOUS PROVISIONS

ARTICLE. 18
At the request of the parties in a criminal or civil case, the judge may order that the trial be held closed.
In order to comply with the elements of Trade Secret Violation as referred to in the provisions of Article 13 of Law No. 30 of 2000 concerning Trade Secrets, the Owner of the Trade Secret Rights must make an agreement / agreement to keep the relevant Trade Secret against each party, either employees who work for him or other parties who have the potential to know the Trade Secret and disclose it to other parties;

KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL. 18
Atas permintaan Para pihak dalam berpekara Pidana ataupun perkara perdata, Hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.

Bahwa untuk memenuhi unsur Pelanggaran Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 Undang Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang maka Pemilik Hak Rahasia Dagang haruslah membuat Perjanjian/kesepakatan untuk menjaga Rahasia Dagang bersangkutan terhadap setiap pihak baik karyawan yang bekerja padanya ataupun pihak lain yang berpotensi untuk mengetahui Rahasia Dagang dan mengungkapkannya kepada pihak lain;

Regarding to Trade Secret Violation as regulated in the provisions of Article 14. Law No. 30 of 2000 concerning Trade Secret has regulated if a party obtains and controls a Trade Secret by violating the provisions of the Laws, or through a process that is not known and consent of the owner of the Trade Secret Right;

Bahwa mengenai Pelanggaran Rahasia Dagang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14. Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang sudah mengatur apabila ada pihak yang memperoleh dan menguasai Rahasia Dagang dengan melanggar ketentuan Perundang-undangan, artinya melalui proses yang tidak sepengetahuan dan seijin pemilik Hak Rahasia Dagang tersebut