Pemutusan Hubungan Kerja di tengah Pandemi Virus Covid _19
Oleh
Esra Karo Karo, SH

Bahwa Pandemi Virus Covid -19 pada hampir semua negara di dunia, sehingga memaksa semua negara menghentikan segala pergerakan manusia dari satu ke tempat lain dan satu negara ke negara lain untuk mengantisipasi penularan wabah tersebut semakin meluas. Keadaan tersebut menjadikan semua kegiatan usaha berkurang bahkan berhenti yang menjadikan sebuah usaha mengurangi kegiatannya atau menghentikan usahanya yang berujung pada dikuranginya jam kerja karyawan dan atau merumahkan karyawannya.

Pandemic of Corona Virus – 19 almost exposed to all the country in the world, so it forces all the country to stop human movement from one place to other places, from one country to other countries, it aims to prevent transmission the epidemic wide-spread. This condition makes most the business down, and it impacts to the company, therefore, they reduce their employee working hours or laying off the employee.

Situasi ini tentu sangat berbeda apabila sebuah Perusahaan menghentikan karyawannya karena kesalahan ataupun suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, namun situasi saat ini disebabkan oleh keadaan darurat yang bersifat global.

This condition totally different if a company fired their employee because the employee’s mistake, or an acts which regulated on a law, but this current situation was caused by force majeure globally.

Bahwa pendapat kami sebagai praktisi hukum, untuk mencari penyelesaian dalam keadaan seperti adalah adanya pembicaraan secara terbuka antara pengusaha dengan karyawan. Bahwa Pengusaha menjelaskan keadaan perusahaan saat ini yang hanya mampu untuk membagi shift kerja dengan karyawan lainnya, ataupun kalau memang keadaannya sudah tidak bisa dilanjutkan, maka pilihan terakhir adalah merumahkan karyawannya. Bahwa kalau memang pilihan terakhir yang harus diambil, maka seharusnya disepakati juga antara karyawan dan pengusaha apabila nantinya situasi berubah menjadi lebih baik maka semua karyawan akan dipekerjakan kembali sebagaimana biasanya.

In our opinion as legal firm, to find the settlement on this situation is by discussion between the employer and employee. The employer explains the current situation of company that only able to divide working shift between the employee, or in case the condition was imposible to continued, then the last option is to laying off the employees. If the employer must doing the last option, it should be agreed between the employee and the employer, if the condition will getting better, then all the employees will employed again as normally.

Bahwa apabila ada perusahaan yang memutuskan hubungan kerja ataupun merumahkan karyawannya baik sebagian orang ataupun secara massal, maka langkah yang paling tepat untuk untuk membicarakan permasalahan tersebut adalah musyawarah antara Pengusaha dan Karyawan (bipartit), hal ini sesuai dengan anjuran Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan Usaha Dalam Rangka pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 tertanggal 17 Maret 2020, ketimbang permasalahan tersebut dibawa ke tahap tripartit ataupun sampai Pengadilan Hubungan Industrial, karena disamping membutuhkan waktu yang sangat lama keadaan sekarang bukan karena kesalahan salah satu pihak namun karena keadaan darurat yang besifat global.

If any company fired their employees or laying off the employe a part or largely, then the best solution for that problem is to discuss the problem by deliberation between the employer and the employees (bipartit), it is accordance with the suggestion of Indonesian Labor Minister through her Circular Letter Number M/3/HK.04/III/2020 regarding Perlindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan Usaha Dalam Rangka pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dated on17 Maret 2020, rather than bring the problem to tripartit process or going to the court, because beside the process will take long time, now it is not the right time to talk who is wrong, but it is because the current situation is emergency globally.