Undang-undang Pokok Agraria dikatakan sebagai hukum Agraria Nasional, memenuhi 2 kriteria;
- Formal : UUPA dibuat oleh lembaga legislatif dan Presiden.
- Materiil : Substansi UUPA memenuhi syarat sebagai Hukum Nasional.
Isi UUPA merupakan penjelmaan dari sila-sila Pancasila;
- Sila Pertama; Pasal 1 ayat 2 UUPA : Bumi,air,tanah dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan YangMaha Esa.
- Sila kedua; Pasal 2, Pasal 4 Pasal 6 UUPA.
- Sila ke 3; Pasal 9 ayat 1 UUPA, Hanya Warganegara yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
- Sila ke 4; dan Sila ke 5; Pasal 9 ayat 2 UUPA, semua Warganegara mempunyai kesempatan yang sama terhadap hak atas tanah.
Dasar-dasar KeNasionalan Agraria :
- Penegasan bahwa wilayah Indonesia yang terdiri dari Bumi,Air,Tanah dan Kekayaan terkandung di dalamnya merupakan kesatuan wilayah tanah air dari Rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia;
- Pengakuan Bangsa Indonesia bahwa Bumi,Air,Tanah dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya merupakan Karunia Tuhan;
- Hubungan Bangsa Indonesia dengan Bumi,Air,Tanah dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya bersifat Abadi;
- Negara merupakan penguasa atas Bumi,Air,Tanah dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya;
- Hak Ulayat diakui eksistensnya;
- Hanya Warga Negara Indonesia mempunyai hubungan sepenuhnya dengan Bumi,Air,Tanah, dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya;
- Laki-laki dan Perempuan mempunyai hak yang sama terhadap penguasaan hak atas tanah.
Dasar-dasar Kesatuan dan kesederhanaan Hukum Agraria :
- Pembentukan hukum agraria Nasional didasarkan pada hukum adat;
Hukum Adat Pluralistis
Asas-asasnya/konsepsinya
Lembaga dan sistemnya
- Dengan Hukum Adat sebagai dasar, sekaligus tercapai kesederhanaan hukum, artinya mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Dasar-Dasar Kepastian Hukum Dalam Hukum Agraria :
- Hukum Agraria menentukan kewajiban Pendaftaran Hak Atas Tanah ( Pasal 19)
- Bersifat recht kadaster
- Memberikan kepastian hukum terhadap;
- Hak atas tanahnya;
- Subyek haknya;
- Obyek haknya;
- Hukum yang berlaku