HUKUM TANAH INDONESIA (PEMAHAMAN YANG MENDASAR)

www.karokarolawofficebali.com

Undang-undang Pokok Agraria dikatakan sebagai hukum Agraria Nasional, memenuhi 2 kriteria;

  • Formal : UUPA dibuat oleh lembaga legislatif dan Presiden.
  • Materiil : Substansi UUPA memenuhi syarat sebagai Hukum Nasional.

 

Isi UUPA merupakan penjelmaan dari sila-sila Pancasila;

  • Sila Pertama; Pasal 1 ayat 2 UUPA :  Bumi,air,tanah dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan YangMaha Esa.
  • Sila kedua; Pasal 2, Pasal 4 Pasal 6 UUPA.
  • Sila ke 3; Pasal 9 ayat 1 UUPA, Hanya Warganegara yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
  • Sila ke 4; dan Sila ke 5; Pasal 9 ayat 2 UUPA, semua Warganegara mempunyai kesempatan yang sama terhadap hak atas tanah.

 

Dasar-dasar KeNasionalan Agraria :

  • Penegasan bahwa wilayah Indonesia yang terdiri dari Bumi,Air,Tanah dan Kekayaan terkandung di dalamnya merupakan kesatuan wilayah tanah air dari Rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia;
  • Pengakuan Bangsa Indonesia bahwa Bumi,Air,Tanah dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya merupakan Karunia Tuhan;
  • Hubungan Bangsa Indonesia dengan Bumi,Air,Tanah dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya bersifat Abadi;
  • Negara merupakan penguasa atas Bumi,Air,Tanah dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya;
  • Hak Ulayat diakui eksistensnya;
  • Hanya Warga Negara Indonesia mempunyai hubungan sepenuhnya dengan Bumi,Air,Tanah, dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya;
  • Laki-laki dan Perempuan mempunyai hak yang sama terhadap penguasaan hak atas tanah.

Dasar-dasar Kesatuan dan kesederhanaan Hukum Agraria :

  • Pembentukan hukum agraria Nasional didasarkan pada hukum adat;

           Hukum Adat Pluralistis

                  Asas-asasnya/konsepsinya

                  Lembaga dan sistemnya

  • Dengan Hukum Adat sebagai dasar, sekaligus tercapai kesederhanaan hukum, artinya mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.

 

Dasar-Dasar Kepastian Hukum Dalam Hukum Agraria :

  •  Hukum Agraria menentukan kewajiban Pendaftaran Hak Atas Tanah ( Pasal 19)
  •  Bersifat recht kadaster
  •  Memberikan kepastian hukum terhadap;
    •   Hak atas tanahnya;
    •   Subyek haknya;
    •   Obyek haknya;
    •   Hukum yang berlaku