-
Permohonan Pengangkatan anak kepada Menteri Sosial R.I
- Surat Keterangan Sehat (suami)
- Surat Keterangan Sehat (Istri)
- Surat Keterangan dari dr. Kejiwaan (Suami)
- Surat Keterngan dari dr. Kejiwaan (Istri)
- Surat Keterangan dari Ginekologi
- Surat Kelahiran Suami (Akta Kelahiran)
- Surat Kelahiran Istri (Akta Kelahiran)
- Surat Kelahiran Anak (Anak Kandung dari Pihak Istri)
- Paspor + Kita Suami
- Paspor Istri
- Paspor Anak (Anak kandung Pihak Istri)
- Identitas orang tua kandung anak angkat
- Surat Keterangan catatan Kepolisian Suami
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian Istri
- Surat Menikah (Akta Kawin)
- Surat Keterangan Penghasilan Suami+istri
- Surat Motivasi
- Surat Pernyataan akan melaporkan perkembangan anak dan bersedia dikunjungi oleh Pihak KBRI dimana mereka tinggal nanti sampai anak berumur 18 thn
- Surat Pernyataan akan menghubungi Kementerian Sosial R.I dan perwakilan Indonesia, apabila anak dibawa ke luar negeri , dimana mereka tinggal
- Surat Pernyataan akan memberikan hak dan status yang sama antara anak kandung dan anak angkat
- Surat Pernyataan yang akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal -usulnya dan orag tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
- Surat ijin pengangkatan anak dari Kedutaan negara asal suami+ istri
- Surat Domisili dari Pemerintah Daerah Suami
- Surat Domisili dari Pemerintah Daerah Istri
- Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari Pihak keluarga suami
- Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak Keluarga istri
- Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari pihak anak kandung (pihak istri)
- Laporan Sosial anak angkat
- Berita Acara Pengalihan Kuasa dan Penyerahan anak
- Surat Rekomendasi
- Laporan Calon orang tua angkat
- Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Kementrian Sosial RI
- Surat Perjanjian Pengasuhan anak dari Yayasan Sayang Ibu Cabang Jakarta
- Surat Penyerahan anak dari Yayasan Sayang Ibu Cabang Jakarta
- Laporan Perkembangan Anak
- Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
- Surat Pernyataan akan Memeberikan Asuransi Pendidikan dan Kesehatan
- Surat Pernyataan akan memberikan dua Kewarga negaraan kepada calon anak angatnya
- Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.
Bahwa setelah mendapat Reomendasi dari Kementerian Sosial R.I maka selanjutnya diajukan Penetapan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Negeri.