Berdasarkan Penjelasan Psl.2 ayat 1, Undang undang Kepailitan, dikenal 3 Kreditur, yaitu :
- Kreditur Sparatis
- Kreditur Konkuren
- Kreditur Preferen
Bahwa pembagina Kreditur dalam Kepailitan sesuai dengan prinsip Structure Crediturs atau Structure Prodata yang diartikan sebagai Prinsip yang mengklasifikasikan atau mengelompokkan kreditur sesuai kelasnya. Dimana Kreditur yang kedudukannya lebih tinggi kedudukannya didahulukan pembayarannya dibanding Kreditur lain yang kedudukannya lebih rendah dan bagi Kreditur yang kedudukannya sama akan memperoleh pembayaran dengan asas Prorata (Pari Pasu Prorata Parte). yang dimaksud dengan Kreditur Sparatis adalah : Kreditur pemegang Hak Jaminan terhadap Hypotek, gadai, Hak Tanggunngan dan Fidusia. Kreditur Preferen adalah : Kreditur yang memiliki piutang piutang istimewa (Privilege) sebagaimana yang diatur dalam Ketetuan Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH. Perdata.Hak Privilege muncul jika kekayaan yanag disita tidak mencukupi membayar semua utang. (Privilege lebih rendah dari Hak Tanggungan, Fidusia dan Gadai). sedangkan yang dimaksu dengan Kreditur Konkuren adalah : Kreditur adalah kreditur biasa yang tidak dijamin dengan Gadai, Fidusia, Hypotek dan hak Tanggungan. Kreditur Konkuren mendapatkan pelunasan secara bersama tanpa hak didahulukan. Bahwa apakah yang menmjadi dasar memberikan Hak Privilege dalam Kreditur Konkuren supaya didahulukan pembayaran dibanding kreditur lain? Bahwa dalam prakteknya hal tersebut lebih ditentukan faktor subjectiv antara pihak pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah Kepaiitan tersebut.