Bahwa Dalam UU No.1 Tentang PT. tidak diatur mengenai tata cara pengunduran diri seorang anggota Direksi. Bahwa mengenai tata cara pengunduran diri anggota Direksi diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang PT. dalam ketentuan Pasal 107 . Pengunduran diri seorang anggota Direksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dengan mengajukan pengunduran diri sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Bahwa berdasar Penjelasan ketentuan Pasal 107 menyatakan dengan lampaunya batas waktu pengunduran diri anggota Direksi maka Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya dari jabatannya tanpa memerlukan RUPS.